Tuban,Intiberitanusantara.id – Kisah Wajidan, warga Desa Magersari, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, membuka tabir persoalan serius dalam tata kelola aset dan kebijakan pemerintah desa. Niat awal membantu petani justru berbalik menjadi tragedi kemanusiaan, ketika Hippa HMJ (HIPPA Muslim Jidan) yang dirintisnya secara mandiri kini sepenuhnya dikuasai desa, sementara perintisnya dibiarkan menanggung beban utang dan kehilangan akses atas hasil jerih payahnya sendiri.
HIPPA HMJ dibangun Wajidan dari nol dengan modal pribadi, termasuk pinjaman bank yang hingga kini belum lunas. Selama bertahun-tahun, sistem pengairan tersebut menjadi penopang utama pertanian warga sekitar dan berkontribusi nyata terhadap produktivitas desa. Namun alih-alih memberikan perlindungan dan penghargaan terhadap perintis, kebijakan desa justru berujung pada pengambilalihan total aset HIPPA.
Dalam rapat bersama pemerintah desa, disepakati kontribusi Pendapatan Asli Desa (PADes) yang awalnya dipatok Rp30 juta per tahun dan kemudian dinegosiasikan menjadi Rp10 juta per tahun. Kesepakatan tersebut seolah memberi kesan kemitraan. Namun di balik itu, terdapat klausul penyerahan seluruh aset HIPPA kepada desa—sebuah keputusan kebijakan yang kini dipertanyakan legitimasi moral dan keberpihakannya.
Wajidan mengaku tidak memahami sepenuhnya konsekuensi perjanjian tersebut. Dengan kondisi usia lanjut dan keterbatasan pemahaman administratif, ia menandatangani kesepakatan yang pada akhirnya menghilangkan seluruh hak atas aset yang ia bangun sendiri.
> “Kula mboten ngertos menawi sedaya aset kedah dipunserahaken. Kula sampun yuswa, kirang tlatos, lan rumaos kejebak,” ungkapnya lirih, Minggu (14/12/2025).
Ironisnya, hingga saat ini kewajiban finansial berupa utang bank masih sepenuhnya dibebankan kepada Wajidan. Sementara pemerintah desa telah mengambil alih pengelolaan HIPPA beserta asetnya, tanpa skema ganti rugi, bagi hasil, maupun perlindungan sosial bagi pihak yang merintis.
Kebijakan tersebut tidak hanya memutus akses ekonomi Wajidan, tetapi juga berdampak langsung pada hak atas air. Sawah milik pribadinya kini tidak lagi mendapatkan aliran air dari sistem pengairan yang dahulu ia bangun.
“Jangankan bagi hasil, sabah kula mawon samenika mboten dipun ileni toya,” tuturnya pilu.
Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius terkait prinsip keadilan sosial dan etika pemerintahan desa. Pengelolaan aset desa seharusnya berlandaskan asas transparansi, perlindungan warga, dan keberpihakan terhadap kelompok rentan, bukan justru menciptakan ketimpangan baru dengan mengorbankan perintis usaha.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pemerintah desa terkait dasar hukum pengambilalihan aset HIPPA HMJ, mekanisme penilaian aset, maupun alasan tidak adanya skema kompensasi atau kemitraan berkelanjutan dengan Wajidan.
Kisah ini menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah agar tidak menutup mata terhadap praktik kebijakan desa yang berpotensi mencederai rasa keadilan. Intervensi dan evaluasi menyeluruh dinilai penting agar kebijakan pengelolaan aset desa tidak menjelma menjadi alat pengambilalihan sepihak yang merugikan warga.
Wajidan berharap ada keberanian dan kebijaksanaan dari pemerintah kabupaten untuk turun tangan, meninjau ulang kebijakan tersebut, serta memulihkan hak dan martabat warga kecil yang telah berkontribusi nyata bagi desanya.
//red

